Edarkan Pil Koplo Dalam Lapas, 2 Napi di Ciduk

suara-publik.com

Dilaporkan oleh : Hery Masduki

BONDOWOSO, (Suara publik) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat mengedarkan pil koplo berlogo Y yang sediaan farmasi tanpa ijin dan tidak memiliki keahlian dalam praktek kefarmasian.

Senin malam, (20/11/2017) pukul 23.00 WIB. Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib.SH. membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut. Tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat mengedarkan pil berlogo “Y”didalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) blok Napi nomor 06. Jalan Jaksa Agung Suprapto Bondowoso.

Masing-masing tersangka adalah. Ahmad Rizal,(25), warga dusun Basian Jl. Letjed. Sudiono gang Kampung Baru Kelurahan Dabasah. Tersangka ini statusnya sebagai narapidana kasus penggelapan. Sedangkan Arik bin Suwarso (28), warga Dusun Curahjeru RT.5, RW 05,  Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Tersangka ini sedang menjalani hukum karena terlibat kasus pencurian. “Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan, 116 butir pil warna putih berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp.70 ribu,”kata AKP Asib.

Asib mengemukakan, pihaknya akan terus  melakukan pengembangan atas tertangkapnya Ahmad Rizal dan Arik, dan akan menelusuri sumber barang terlarang yang diperjualbelikan kedua tersangka. “Kita akan terus mencari pihak-pihak yang terlibat. Karena pasti ada yang memasukkan pil koplo itu ke dalam lapas,”tegasnya.

Saat ini petugas masih memeriksa saksi-saksi, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bondowoso.

“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 196 subsdier 197, Undang-undang nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 1.miliar rupiah,”imbuhnya.(*)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru