Dilaporkan oleh : Mahfud Susyanto
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Satuan Reskoba Polres Bondowoso kembali menangkap seorang pemuda bernama Alfan Noerrahman Khobir, (23), warga jalan Zainul Arifin, gang II nomor 78 Kota Kulon Bondowoso.
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa disalah satu perguruan swasta di Bondowoso tersebut diduga telah menjual ratusan butir pil koplo saat berada dirumahnya.
Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib, membenarkan atas penangkapan tersebut, diduga pelaku selama ini menjadi pengedar pil koplo berlogo Y, hal itu diketahui setelah banyak laporan yang masuk pada unit Reskoba.
“Pelaku kita tangkap hari Rabu malam, (6/12/2017), sekitar pukul 23.30 WIB, dirumahnya,”kata AKP Asib.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa pil koplo warna putih sebanyak 388 butir, uang tunai dari hasil penjualan sebanyak Rp500 ribu, satu buah HP merk Samsung dan 3 pak plastik kip.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya kita amankan di Mapolres Bondowoso, untuk kepentingan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Kasat menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga kepada anggota, bahwa di pelaku sering melakukanh transaksi obat-obatan yang tidak berijin, sehingga petugas melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku.
Ketika dirasa sudah cukup dan sudah valid, 2 orang petugas, diantaranya Ivan Hariansyah, Ardian Pandu langsung bergerak menuju rumah tersangka.
Saat dilakukan penagkapan tersangka terlihat pasrah dan tidak melakukan perlawanan. “Penangkapan itu, disaksikan pelapor yang bernama Dian Istiqlal, dan Didik, warga jalan KH Zainul Arifin, yang masih bertetangga dengan tersangka ,”ungkapnya.(*)
Editor : Redaksi