Kepergok Curi Laptop, Arek Simo di Penjara

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA - Muhammad Arifin ( 38) warga Jl.Simo Pomahan Baru Barat Gg. 4 no.60 Surabaya, ditangkap warga Simogunung Baru ketika hendak kabur dengan membawa barang hasil curiannya, senin 25 Desember 2017 sekitar pukul 23.35 WIB.

Ketika itu, pelaku sudah membobol rumah milik warga Simogunung Baru no.21 Surabaya. Setelah mendapatkan hasil pelaku langsung kabur begitu saja keluar rumah korban.

Belum sempat pelaku melarikan diri, pelaku dihadang warga sekitar dan mempertanyakan keberadaannya di rumah korban. Pelakupun tak berkutik setelah warga menggeledah tas yang berisi barang-barang bawaanya.  Dari situ, didapati barang bukti berupa, 1 ( satu) buah laptop merk axio wrna biru dan Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik korban. 

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya langsung mengamankan tersangka berikut barang hasil jarahannya.

"Saat mau keluar rumah dihadang warga. Pelaku sudah ambil barang milik korban dan dia mengakui perbuatannya,"kata Misdianto, Selasa (26/12/2017). Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan pengembangan. 

IptuMisdianto menduga, aksi pencurian yang dilakukan tersangka tidak sendirian. Sehingga pihaknya masih melakukan pengembangan guna mendapatkan kawanan lain yang disinyalir masih berkeliaran. 

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan kita proses lebih lanjut untuk pengembangan. Dari pengakuan tersangka, ia baru sekali mencuri," tambahnya. "Saat saya sudah mengambil barang-barang berharga milik korban, saya langsung kabur lewat pintu depan. Pas keluar, ada warga yang pergoki," aku tersangka Muhammad Arifin.

"Saya tidak punya pekerjaan, jadi rencana hasil curian saya jual untuk biaya hidup," kata tersangka. Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru