Laporan Tom.
SURABAYA Suara Publik. Dua pengedar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Mereka adalah, Bagas Kurniawan (19) dan Rixrainol Riyanto (35). Keduanya warga Jalan Girilaya dan Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya ini ditangkap polisi pada akhir pekan Januari 2018.
"Kedua pelaku diringkus di kamar kos Riyanto di Jalan Kupang Gunung Timur," sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Rabu (24/1/2018).
Menurut Marji, kedua pelaku itu diburu lantaran kerap menggelar pesta sabu dan juga mengedarkannya ke pemesan. Setelah diselidiki dan cukup kuat ada bukti, polisi mendatangi tempat kos Riyanto dan dilakukan penggeledahan di kamar.
"Kami menemukan sabu siap edar yang dibungkus plastik klip. Sabu itu milik kedua pelaku," terang Marji.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima klip plastik berisi sabu seberat 1,96 gram, satu timbangan elektrik, mouse komputer dan sebungkus rokok dari tangan Riyanto. Sedangkan barang bukti yang disita dari Bagas, berupa satu poket sabu 0,80 gram, satu hanohone (HP) dan uang Rp 120 ribu.
Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, kedua pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Monyet.
"Pelaku saat ditanya memgaku tak tahu alamat Monyet. Ini yang sedang kami dalami dan buru pemasok narkoba ke kedua pelaku," pungkas Marji.
Kini Bagas dan Riyanto sudah dijebloskan ke sel tahanan. Keduanya harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan diancam terjerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Redaksi