Terima Titipan Togel, Penjual Nasi Goreng di Ciduk.

suara-publik.com

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara Publik. Seorang penjual nasi goreng di Jalan Karang Menjangan Surabaya, Minggu (14/1) sekitar pukul 01.00 WIB diciduk anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya. Lantaran menerima titipan nomer judi togel. 

Penjual nasi goreng yang diketahui indekost di Jalan Mojo III/8 Surabaya itu diketahui bernama Agus Mukiri 36 tahun. “Pelaku kita amankan karena kedapatan menerima titipan nomer judi togel, selain menjual nasi goreng” kata Kapolsek Genteng Kompol Arie Trisetiawan, Senin (29/1/2018). 

Penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat ada judi togel, selanjutya polisi mengamati dan melihat penjual nasi goreng tersebut. 

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa handphone XCOM milik pelaku serta uang tunai sebesar Rp 30 ribu. “Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru