Polres Pasuruan Bekuk 2 Pelaku Pencurian

suara-publik.com

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan Suara Publik. Rembang, Pada hari Selasa sekira pukul 15.00 wib,Unit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan telah menangkap pelaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP. (30/01/2018).

Bermula dari laporan Polisi LP / 04 / I / 2018 / JATIM / Res. Pas / Sek . Rembang, Tgl. 26 Januari 2018. An.korban M. MUKLASOL AMAL, umur 18Th,Pelajar/Santri Ponpes, Islam,Indonesia/Jawa, Slamat Dsn. Kaliputih, Ds.Sumbersuko,Kec.Gempol,Kab. Pasuruan. Melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan barang yang diletakkan didalam almari, tepatnya di Kamar santri di pondok Hidayatul Mubtadi'in termasuk Dsn Ketapan, Ds. Pekoren, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan.

Kronologis Kejadiannya adalah demikian,pada hari Jumat Tgl 19 Januari 2017 sekira pukul 12.00 wib tsk ZAENAL ABIDIN dan TAUFIQUROHMAN telah melakukan pencurian di ketiga kamar santri di pondok Hidayatul Mubtadi'in dengan cara masuk ke area pondok lewat pintu gapura kemudian menuju ke kamar santri yang pintunya tidak terkunci dan dikamar 1 membongkar almari dengan menggunakan obeng dan berhasil mengambil 2 buah Hp, jam tangan, flesdisk, dan dompet, dikamar 2 tdk mendapatkan barang, dikamar ke 3 mendapat topi warna merah, selanjutnya pelaku keluar lewat pintu semula.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, mengerucut terhadap nama tersangka dan keberadaannya, kemudian unit Reskrim Polsek Rembang melaksanakan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas sbb:

1. ZAENAL ABIDIN, Pas, 15 juli 2001 (umur 17 Th), alamat Dsn. Jati, Ds. Tampung, Kec. Rembang, kab. Pas.

2. TAUFIQUROHMAN, pas 25 des 2001 (17 Th), alamat Dsn. Pejaten, Ds. Pajaran, Kec. Rembang, Kab. Pas.

Setelah melaksanakan penangkapan, kemudian mengamankan barang bukti antara lain:

1. 1(satu) buah hp merk Samsung yong (disita Dari tsk TAUFIQUR ROHMAN)

2. dompet (disita dari tsk TAUFIQUROHMAN)

3. topi (disita dari TAUFIQUROHMAN)

4. Obeng (disita dari TAUFIQUROHMAN)

5. HP Smartfrent (disita dari ZAENAL ABIDIN)

6. jam tangan (disita dari ZAENAL ABIDIN).

7. spd motor Pluser sbg sarana melakukan Pencurian (disita dari ZAENAL ABIDIN). Dan setelah diamankan, Unit Reskrim melakukan interogasi tersangka untuk Kembangkan barangkali ada TKP lain, kemudian Membawa Tersangka ke Polsek untuk Gelar perkara dan sidik tuntas.(humas)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru