Laporan:Tom
SURABAYA - Moch Kosim (40) penjaga gudang asal Jalan Melati Bunalas RT. 001 RW. 002 kel Tanjung kecil. Bruneh kab. Bangkalan, tidak berkutik saat anggota Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya meringkusnya didepan RSUD Dr.Soetomo Jalan Mayjend Prof Dr Moestopo Surabaya beberapa waktu lalu.
Moch Kosim yang menjadi buron polisi sejak Mei 2016, akhirnya di gelandang ke Polsek Sukomanunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan penggelapan sebuah truk Isuzu elf tahun 2013 dengan modus menyewa kepada korbannya.
"Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal IPTU Misdianto, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/83/B/VI/2016/JATIM/RESTABES SBY/SEK SKM tgl 18 juni 2017 dengan pelapor Dony Hendrawan (41) warga Jalan Simorejo Sari B-8/no 2 Surabaya, telah menangkap tersangka Moch Kosim sebagai tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.
IPTU Misdianto juga menjelaskan kronologi kejadian, “awalnya tersangka Moch. Kosim ini sudah saling kenal dengan korban, selanjutnya tersangka mendatangi korban di Gudang Jalan Simorejo Sari B/no.65 Surabaya untuk menyewa sebuah truk merk Isuzu Elf tahun 2013 warna putih no pol L-9227-VE nasin B050889 Noka MHCNKR71HDJO50889 STNK atas nama Korban.
Karena sudah 2 minggu lamanya belum mendapat muatan dan ada yang mau sewa juga, Truk tersebut diserahkan bersama STNK untuk dijalankan di Sumenep dengan perjanjian perbulannya disewa Rp 5 juta setelah truk diserahkan selang 1 minggu Terlapor sulit dihubungi Handphone nya selalu mati serta berusaha mencari tersangka dan truk tidak pernah dikembalikan sehingga korban menderita kerugian 165 juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto, Kamis (01/2/2018).
“Korban dari Moch Kosim ini sebenarnya masih banyak, namun Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak berada di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal, untuk itu kami menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib di wilayah hukum masing-masing sesuai TKP," pungkas Misdianto.
Editor : Redaksi