TAB Polretabes Surabaya, Ringkus Perampas Taksi Online.

suara-publik.com

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara Publik. Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampas mobil Daihatsu Ayla nopol L -1195 -II Surabaya milik Yakut Azhari (40), seorang sopir taksi online asal Perumahan Tambak Rejo Indah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama, Gangsar Nurcahyono Putra (24) warga Jalan Kalijudan Surabaya. Pelaku ini telah merencanakan perampokan mobil online itu setelah mendapat pesanan mobil curian dari daerah Jawa Barat. Teknisi perbaikan lift ini dari memesan taksi online melalui aplikasi dari Kepuh Permai Trosobo Sidoarjo dengan tujuan Kalijudan Surabaya. 

Sopir taksi itu akhirnya disetrum dengan alat mirip senter yang disiapkan sebelumnya. Kemudian mobil korban oleh tersangka Gangsar dibawa lari ke arah Barat dengan tujuan dijual Pangandaran Jawa Barat. Mobil itu dilarikannya dengan maksud untuk dijual kepada seseorang yang telah memesannya. 

Sesampainya di Jombang tersangka ketakutan kemudian mobil korban di tinggal di Jalan Raya Peterongan Jombang. “Ditingal di Jombang karena takut setelah tahu jika korban melaporkan ke Polisi dan belum terbiasa. 

Untuk alat Setrum beli di teman seharga Rp.150rb rupiah,” aku pelaku Gangsar. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Jatanras Polrestabes Surabaya di kos-kosan di Desa Sadang, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat 2 Februari 2018 sore.

“Tersangka mengaku baru sekali beraksi, itupun setelah mendapat pesanan dari Pangandaran Jawa Barat dengan seseorang, dan pelaku dijanjikan imbalan Rp. 15 juta rupiah”, pungkas Sudamiran Sabtu (3/2/2018).

Barang bukti yang disita, satu buah kunci kontak mobil milik korban, uang Rp254 ribu, STNK, satu buah jaket dan mobil Daihatsu Alya warna merah nopol L 1195 II. Kini tersangka dijebloskan di sel terali besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru