Butuh Uang Jajan, Arek Mojo Nekat Curi Sepeda Onthel.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA - Pencuri sepeda onthel, Ari Mustakim (21) warga Jalan Mojo III no.46,Surabaya berhasil dibekuk. Gara-gara aksinya terekaman CCTV. Akhirnya, polisi dengan mudah menciduk pelaku di rumahnya Sabtu (10/2).

Tersangka melakukan pencurian di Jalan Jojoran 1 no.35-C, Surabaya. "Menurut Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, kasus pencurian itu terjadi Jumat pagi (9/2/2018). Saat itu korban tidak berada Didalam rumah dengan pintu gerbang sudah dalam keadaan terkunci," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Ari Priambodo.

Melihat ada rumah kelihatan kosong, pelaku yang awalnya mencari sasaran, langsung tertuju kepada sepeda onthel milik korban. Posisi saat itu sepeda itu terparkir di teras rumah korban. "Karena pintu gerbang dikunci pelaku langsung masuk panjat pagar dan mengambil sepeda,"ungkapnya. 

Ari Priambodo juga mengatakan usai mencuri sepeda onthel pelaku langsung kabur. "Pelaku lebih satu orang sebenarnya tapi yang mengambil Ari Mustakim, dan teman tersangka sampai saat ini masih dalam pengejaran anggota kami," ungkap Ari Priambodo.

Ditambahkan Ari Priambodo, korban baru tahu kalau sepedanya raib Jumat siang. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek.  "Dari rekaman CCTV itu kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan akhirnya Sabtu (10/2/2018) satu pelaku kami bekuk di rumahnya," katanya. 

Di hadapan penyidik, tersangka  mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang buat beli jajan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, Kunci sepda angin seling yang dilapisi karet dalam keadaan sudah rusak terpoting, Tang potong panjang 25 CM yang digunakan untuk memotong kunci yang terbuat dari sleng dan Uang sisa dari hasil kejahatan.

"Masih kami kembangkan saat ini. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru