Kedapatan Bawa Pil Koplo Pria ini Dibekuk
Laporan: Tom
SURABAYA - Purnomo alias Jibol (34), warga Desa Bangsongan Rt 4 Rw 2 kec.kayen kidul - Kediri, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Karangpilang Surabaya, lantaran ketahuan membawa satu kantong plastik berisi pil dobel L, dan disimpan di dalam saku celananya.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota Polsek Karangpilang pada saat melakukan giat Ops cipta kondisi di Jalan Raya Mastrip Kedurus depan PT.Karoseri no.23 kec.karangpilang Surabaya, Sabtu (10/2) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kanit Reskrim Polsek Karangpilang IPTU Marji Wibowo menjelaskan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya menunjukkan gelagat mencurigakan saat razia. Setelah diperiksa surat-surat kendaraan bermotornya, tersangka terlihat gugup.
“Lalu kami melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan bungkus plastik kecil berisi pil dobel L sebanyak 24 butir,“ ujarnya, Selasa (13/2/2018). Iptu Marji Wibowo juga mengatakan, awalnya tersangka mengelak dan mengaku barang tersebut miliknya.
“Kami tidak mempercayai begitu saja. Setelah kami bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut, tersangka mengakui pil dobel L ini memang miliknya dan baru dibelinya dari seseorang berinisial DR. Rencananya akan akan dijual kembali,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan atau 197 UU-RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Redaksi