Gelapkan Motor Teman, Pria Ini Dibekuk Polisi

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA - Dodit (20), warga Putat Jaya, kec.Sawahan Surabaya, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia terjerat kasus penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

"Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis M.Akhyar, mengatakan Dodit ditangkap anggota tim anti bandit, Rabu (14/2), berdasarkan laporan David Alkano Sandiwo Putro (27), korban yang telah digelapkan sepeda motornya.

Kejadian yang dilakukan oleh pelaku pada Selasa 26 desember 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, di warnet Red Head jalan Dukuh Kupang 20, no.60 Surabaya sebuah sepeda motor yamaha mio no.pol : AG 3185 FY milik David Alakano Sandiwo Putro, warga Tambi Bendo kec. Mojo, kab. Kediri.

"Naasnya, setelah ditunggu hingga berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban lalu menunggu di rumah pelaku. Saat itu korban sempat bertemu dengan pelaku. Namun, saat ditanyakan keberadaan motornya, pelaku berkilah dengan mengatakan motor korban dititipkan di tempat orang lain menjelang besok pagi.

Korban minta pelaku menunjukkan tempat dia menitipkan, namun pelaku tidak mau menunjuknya. Merasa telah menjadi korban penggelapan oleh temannya sendiri, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dukuh Pakis. 

"Pelaku kini berada di Mapolsek Dukuh Pakis guna proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru