Pengecer Sabu Pasrepan Pasuruan, Tak Berkutik Saat di Tangkap Polisi.

suara-publik.com

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan suara-publik. Com - MZ (32) warga Dusun Kedungsari Rt. 01 Rw. 04 Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (21/02/2018).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Pedagang HP itu merupakan pengedar Sabu di wilayah Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. MZ ditangkap di rumahnya usai tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi yang akurat bahwa di rumah MZ sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu.

"Personil Satresnarkoba masih memeriksa tersangka, karena barang bukti yang diamankan lumayan banyak, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, S.H.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 5 kantong plastik kecil berisi serbuk kristal Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing - masing 1,46 gram, 0,42 gram, 0,35 gram, 0,29 gram, 0,27 gram, 2 bekas permen merk Mentos dan Xylitol, 2 buah pipet kaca, 1 bekas dusbook Handphone Merk Asiafone, 2 bungkus klip plastik besar dan kecil, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 2 buah korek api gas, 1 buah tas warna coklat merk Poloalto dan 1 buah Handphone warna hitam merk Nokia serta kartu XL yang mana kesemuanya ditemukan di pojokan tempat konter MZ .

"dari keterangan tersangka, tersangka menjelaskan bahwa tujuannya menjadi pengedar Sabu dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000 – Rp. 300.000 per gramnya dan dapat mengkonsumsi Sabu - sabu dengan cuma - cuma (gratis),” Imbuh AKP Nanang Sugiyono, S.H. Kini petugas masih melakukan pengembangan dan tersangka dilakukan penahan dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru