Laporan: Tom
SURABAYA Suara Publik. Polisi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Kupang Krajan Surabaya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,55 gram. “Tersangkanya dua pria dan dua wanita,” ucap Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol Dwi Eko, Senin (26/2/2018).
Dwi Eko mengatakan empat tersangka itu adalah Arga (22), Alda (18), M.Hadah (22), dan Chusnul (18), ke empat tersangka merupakan warga kost di Jalan Kupang Krajan Gg.1 Surabaya.
"Belakangan diketahui bahwa Arga dan Alda ternyata pasangan suami-istri. “Diduga, sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L jaringan ini dikendalikan dari Madura,” ujarnya.
Pasangan suami istri ini sudah lama diburu karena diduga mengedarkan narkoba. Polisi menangkap tersangka di sebuah kamar kos Jalan Kupang Krajan Gg.1 no.49 Surabaya, Sabtu 24 Februari 2018.
Dari tangan pasangan suami istri, ini polisi menyita sabu-sabu berat 6,55 gram. “Mereka jualan narkoba untuk biaya hidup. Sebab pasangan ini tidak mempunyai pekerjaan tetap,” pungkas Dwi Eko.
"Para tersangka mengaku baru menggeluti bisnis haram itu tersebut sejak tiga bulan lalu. Menurut Dwi Eko, tersangka Arga dan Alda mendapatkan barang dari seorang bandar di Madura. Untuk mendapatkan barang ( sabu, red) dengan sistem ranjau," tutur Dwi Eko.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (1)dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 atau Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Redaksi