Simpan Sabu di Saku Celana, Pria ini Diringkus Polisi.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya mengamankan seorang warga Sukolilo VI / 16 Surabaya, Sabtu (3/3) siang.  Pemuda itu bernama Sahrul Romadhon (26). Ia ditangkap karena terbukti memiliki Sabu seberat 0,25 gram.   

"Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi penangkapan di Di depan Alfamart Jalan Sidotopo Lor Surabaya," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, Senin (5/3/2018). 

Sahrul ditangkap berdasarkan LP/ 07 / A / III / 2018/ Jatim/ Restabes sby/ Sektor Tambaksari, tgl 03 Maret 2018, Penangkapan bermula pada Sabtu sekitar pukul 13.30 WIB, anggota menerima informasi bahwa ada seorang yang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tersangka.

Setelah diamati oleh anggota, sekitar pukul 13.30 WIB, anggota melihat tersangka keluar dari rumahnya. Saat itu juga tersangka langsung diamankan .   

" Lalu tersangka dibawa masuk ke dalam rumah untuk dilakukan interogasi," sebut Prayitno.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menjelaskan masih ada sisa Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana kirinya yang dibungkus didalam bungkus rokok," jelasnya.  

" Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika," tegas Prayitno.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru