Laporan Tom.
SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap CH (34) warga jalan Tambak Deres Surabaya. Pedagang bakso itu ditangkap lantaran terbukti menyimpan sabu sebanyak 2,5 gram di rumahnya.
CH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu, polisi mendapat informasi jika tersangka kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
"Polisi mendapat informasi jika tersangka ini kerap membeli dan mengkonsumsi sabu dirumahnya," terang Kasubbag humas Polrsetabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (8/3) siang.
CH ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, meskipun sempat berdalih, ia akhirnya tak berkutik saat polisi menemukan paket sabu seberat 2,5 gram sisa pakai.
Penangkapan terhadap penjual bakso tersebut, berdasarkan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh upaya penyelidikan maka pada hari Rabu, 21 Februari 2018 sekitar pukul 06.30 WIB Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap CH di rumahnya di JalanTambak Deres Surabaya.
Dari keterangannya, tersangka membeli sabu sabu tersebut kepada seorang berinisial SF (DPO) di daerah Rabesan, Madura. Ia menyisihkan uang untuk membeli paket sabu seharga 900 ribu pergramnya dan sudah tiga kali bertransaksi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali membeli sabu seharga 900 ribu pergramnya. Dia memang pecandu aktif," imbuh Lily.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sabu seberat 1,26 gram dalam poket, dan 2,5 gram pada dua pipet kaca sisa bakar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, CH dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya karena CH melanggar Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Editor : Redaksi