2 Pria Disabet Pisau, Sayid di Tangkap Polisi.

suara-publik.com

Laporan Yom. 

SURABAYA suara publik - Sayid Husen (40), terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tegalsari Surabaya. Warga asal Jalan Pandigiling no.346 Surabaya tersebut, melakukan penganiayaan terhadap Achmad Noor (28) warga Dukuh Kupang dan Ganda Valent Happe (28), Warga Kupang Krajan 7/50 Surabaya. 

Pelaku Sayed Husen diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari di rumahnya, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Iptu Zainal Abidin menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis pisau, sewaktu di depan rumah jalan pandigiling no.346 surabaya. 

Pelaku tersebut mengacungkan pisau ke korban supaya mau menuruti kemauan korban. Hal tersebut disebabkan pelaku tidak diperbolehkan menambah lagi 1 unit mobil untuk menyewa lahan parkir bulanan milik keluarga korban.

"Namun pelaku emosi kepada korban, maksud dan tujuan pelaku supaya dapat uang dari penyewa untuk dipakai pribadi. 

Akibat peristiwa tersebut korban Achmad Noor mengalami luka sobek di bagian perut bawah sebelah kiri, pipi kiri, dahi dan hidung. Sedangkan korban Ganda Valent Happe mengalami luka pada dada atas sebelah kiri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru