Terbukti Terima Tombokan Togel, Pria Ini di Jebloskan ke Dalam Sel Tahanan.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA - Bisnis sampingan judi togel yang dilakukannya dirumah, membuat Nanang Indriawan (49) Tahun, warga Jalan Karang Empat Besar No.125 Surabaya, di jebloskan ke sel tahanan oleh anggota Polsek Tambaksari Surabaya.

"Berdasar informasi masyarakat terkait adanya praktik perjudian yang dilakukan di sebuah rumah, Unit Reserse Kriminal Polsek Mulyorejo dengan sigap langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Akhirnya, didapatkan seorang pria sedang melakukan transaksi judi togel di dalam rumah dan saat dibekuk sedang merekap tombokan dari pemasang nomer togel melalui Handphone (HP).

“Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar. Selanjutnya anggota langsung menggerebek dan menangkap tersangka,” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno," Jum'at (16/3/2018). 

Prayitno juga mengatakan, Pada awalnya petugas dapat informasi bahwa tersangka Nanang biasa melakukan judi togel yang menerima tombokan dari para penombok di sebuah rumah Jalan Karang Empat Besar No.125 Surabaya. " akhirnya tersangka berhasil kita tangkap beserta barang buktinya," pungkas Prayitno.

Guna penyidikan lebih lanjut polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Hand Phone Nokia, Warna Hitam Nomor Kartu:081335569858 yang didalamnya berisi SMS tombokan nomor judi togel, 1 (Satu) Unit Hand Phone Android, Merk NUU,Warna Putih, 1 (Satu) buku kertas folio rekapan nomor judi togel, 1 (Satu) buah Bolpoin dan uang tunai Rp.80.000,-(Delapan puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP Jo. UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban perjudian, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru