Laporan Tom.
SURABAYA - Iwan Susanto (43), Warga Jalan Banyu Urip Lor VI no.21 Surabaya, Jum'at (16/3) ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Lantaran kedapatan membawa 1 poket narkotika jenis sabu sabu senilai 200 ribu. Akibat ulahnya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh pabrik ini terpaksa berurusan dengan petugas dan mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Genteng Surabaya.
Kapolsek Genteng Ari Tristiawan menjelaskan ,"Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan laporan terkait peredaran Narkotika di wilayah hukumnya," ujar Ari Tristiawan.
Diceritakan Ari Tristiawan, Kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat jika gerak gerik Iwan Susanto, mencurigakan berada dilokasi. Diduga kuat, Iwan Susanto akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Banyu Urip Lor Surabaya.
“Menanggapi informasi Warga itu, petugas kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Benar saja, selang 1 jam mengintai, tersangka terlihat melintas. Oleh petugas, Iwan Susanto langsung diamankan,” pungkas Ari Tristiawan.
Mulanya, sambung Ari Tristiawan, tersangka ini tak mengakui jika membawa Narkoba, namun setelah anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu di dalam saku celananya seberat 0,27 gram, Iwan akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
“Sabu ini dibungkus plastik bening dan diselipkan dalam kotak rokok. Sekarang, tersangka sedang menjalani pemeriksaan Intensif untuk dikembangkan asal narkoba tersebut,” tutup Ari Tristiawan.
Atas ulahnya tersangka akan diancam Pasal 112 jo pasal 127 UU RI no. 35 tahum 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi