2 Budak Narkoba, Dilibas Tim Anti Bandit Rungkut.

suara-publik.com

Laporan Tom. 

SURABAYA suara-suara.com - Anggota Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya kembali berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (24/3) sekira pukul 20.00 WIB. kedua pelaku tersebut bernama, S.Sono (18) dan R. Zuki (18), kedua pemuda tersebut warga Tempel Sukorejo, kec.Tegalsari,Surabaya. 

Akibat ulahnya, kini kedua pemuda tersebut terpaksa berurusan dengan petugas dan mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya. 

Kapolsek Rungkut Esti Setija Oetami menjelaskan ,"Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan laporan terkait peredaran Narkotika di wilayah hukumnya," ujar Esti. 

Diceritakan Esti Setija, Kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat jika gerak gerik S.Sono dan R.Zuki mencurigakan berada dilokasi.

Diduga kuat, S.Sono dan R.Zuki akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gembong Surabaya. “Menanggapi informasi Warga itu, petugas kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Benar saja, selang 2 jam mengintai, tersangka terlihat melintas di Jalan Raya Gembong dekat rel Kereta Api. Oleh petugas, keduanya langsung diamankan,” pungkas Esti Setija Oetami.

Mulanya, sambung Esti, kedua tersangka ini tak mengakui jika membawa Narkoba, namun setelah anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu di dalam saku celananya seberat 0,39 gram.

“Sabu ini dibungkus plastik bening dan diselipkan dalam kotak rokok. kedua tersangka mengaku jika sabu sabu tersebut di beli dari seorang berinisial "AA ( DPO) dengan harga perpoket 150 ribu," tutup Esti Setija. 

Atas ulahnya kedua tersangka akan diancam Pasal 112 (1), 132 UU RI no.35 tahum 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru