Embat Black Bery di Vonis 2 Bulan

suara-publik.com

Surabaya, Suara-Publik Group - Pembantu Rumah Tangga Siti Rahmawati, Terdakwa Pencurian Hp Black Barry Di Vonis Majelis Hakim Ahmad Fauji 2 Bulan Penjara, Sebelumnya Secara Bersamaan Siti Di Tuntut Jaksa Penuntut Umum Aris Suryono  Telah Melangar Pasal 363 (1) Ke 3 Kuhp Dengnan Hukuman 3 Bulan Penjara.

 

Dalam Sidang Yang Di Pimpin Majelis Hakim Ahmad Fauji, Terdakwa Lebih Terlihat Tenang , Karena Di Dampingi Kuasa Hukum Dari Lsm  Surabaya Children Crisis Center, Serta Nenek Korban.

 

Setelah Persidangan Kuasa Hukum Korban Rianto Menjelaskan Bahwa Vonis Yang Di Berikan Hakim Sangat Berat Karena Pencurian Yang Dilakukan Merupakan Pencurian Biasa Dan Terjadi Pada Anak Anak , Serta Mencederai Undang Undang Perlindungan Anak.

 

Lebih Lanjut Kejadian Ini Bermula Saat Terdakwa Bekerja Sebagai Pembantu Rumah Tangga  Di Rumah Megah Indah Suryani. Terdakwa Mengambil Hp Black Barry Majikanya Megah Indah Suryani Untuk Membayar Transportasi Ke Bali. Karena Sebelumnya Terdakwa Di Ajak Temannya Kerja Di Bali. Merasa Tidak Mempunyai Uang Terdakwa Berani Mencuri Hp Majikannya. Wanita Kelahiran Malang 16 Tahun Lalu Ini Merupakan Anak Yang Di Tinggal Kedua Orang Tuanya. Ayahnya Meningalkanya Terdakwa Sejak  Kecil, Ibunya Bekerj Sebagai TKW.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru