Singkawang Suara-Publik.com - Akibat
kebiasaan buruk bermain judi, akhirnya 7 kawanan judi jenis kolok kolok harus
mendekam di dalam penjara dan tidak bisa menikmati perayaan hari besar tahun
baru menyambut 2012 bersama keluarganya masing masing.
Kapolres
Singkawang AKBP. Prianto melalui Kapolsek Singkawang Selatan AKP. Purwadi saat
ditemui diruangannya, jumat (06/01) sesuai atensi kapolri ia membenarkan adanya
penangkapan judi di kawasan wilayah hukum Kaliasin Dalam, Hongmoi RT 28/02,
Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.
Sementara
ini dari ketujuh kawanan penjudi sudah diamankan beserta barang buktinya, Satu
buah Hap, 3 biji dadu, satu kain lapak kolok kolok,satu bungkus rokok Mallboro
merah dan uang sebesar RP.816.000,-.
Kanit
Reskrim Aiptu.Supianik mengatakan penangkapan judi tersebut, Sabtu(31/12) pukul
15.30 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singkawang Selatan,ini
merupakan ”sebuah Kado kenaikkan Pangkat untuk Kapolsek”. Katanya.
di
hari yang sama langsung berhasil meringkus kawanan judi yang sedang asyik
bermain di dalam hutan, jika dari jarak jalan raya sekitar 500 meter, namun
wilayah hutan tersebut sudah dikepung dan anggota melewati dua bukit dan
berjalan sekitar 3 kilometer, saat melakukan penangkapan awalnya penjudi terkejut
dan mencoba melarikan diri namun karena wilayah sudah dikepung maka penjudi
tersebut tidak berkutik saat di tangkap dan menyerahkan diri, jelasnya.
Dari
ketujuh tersangka berinisial RO, AK, AB,MIN,AH,PM,HC, sedangkan Bandarnya
adalah RO, dan tukang tha Fo adalah HC dan sisanya pemasang, guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya maka di jerat pasal 303 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
kapolsek
menghimbau kepada masyarakat singkawang agar segala aktivitas jenis judi jangan
di jadikan sebuah kebiasaan, karena tidak ada orang yang kaya dari judi, apalagi
di hari perayaan besar menjelang imlek tidak lama lagi, kebiasanan judi harus
di hilangkan dan tanamkan didalam hati setiap warga. (Adi Winata)
Editor : Pak RW