Suara-Publik.com - Feri Indra Jaya Ongriany
terdakwa pencurian dan pembunuhan pembantu rumah tangga yanti ,dituntut jaksa
penuntut nurhadiasih melanggar pasal 365 dan 338 dengan ancaman 13 tahun penjara. saat persidangan Feri di Pengadilan Negeri Surabaya, yang baru lalu.
Dalam sidang yang di pimpin Majelis
Hakim Sahman Girsang, terdakwa terlihat
pasrah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum terdakwa, Yuliana
SH setelah persidangan menjelaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat
berat, dan akan melakukan eksepsi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kejadian ini bermula saat
terdakwa Feri berpacaran dengan Yanti (korban) yang berprofesi pembantu rumah
tangga. Terdakwa bertamu ke rumah Andy Bintara majikan yanti. dirumah andy , fery mencuri perhiasaan patung kuda dan emas istri majikan Yanti. Merasa perbuatanya di ketahui Yanti, Feri langsung memukul korban dengan kunci inggris
dan menusuk perut yanti mengunakan pisau dapur.
setelah korban tidak sadark diri, terdakwa mengambil sepeda motor dan TV milik majikan korban. Feri akhirnya di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah penyidikan, BAP P21. Oleh Jaksa dietruskan hingga kemeja persidangan kali ini.
Editor : Pak RW