Surabaya, Suara Publik Group - Sidang putusan Aiptu Trio Edi Sukamto, Mantan Kanit Reskrim Polsek Dukun Kabupaten Gersik, terdakwa kasus kepemilikan 5 poket sabu, di vonis Majelis Hakim Bambang Pamudianto 4 tahun penjara denda 800 juta subsider 2 bulan penjara. Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Rahman yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Setelah persidangan Jaksa Penuntut Umum Nur Rahman kepada Elshinta menjelaskann putusan yang di berikan Majelis Hakim sudah sesuai. Mengingat terdakwa sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 97 lalu dan di tahun 2010 lalu pernah dikenai sangsi indispliner terkait kasus yang sama. Terdakwa juga sudah di pantau oleh Petugas Reskoba Polda Jatim sejak tahun 2010 lalu.
Lebih lanjut Nur Rahman menjelaskan kejadian ini terjadi di bulan agustus 2011 lalu. Saat petugas reskoba polda jawa timur mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi di seputaran masjid agung surabaya. Petugas melakukan pengintaian sebelum transaksi tersebut berlangsung. Setelah transaksi itu berlangsung terdakwa langsung di tangkap, dan dari tangan terdakwa di temukan 5 poket sabu. (LAW)
Editor : Pak RW