Terbukti Nyabu, Anggota Polres Bondowoso terancam 4 Tahun Penjara .

suara-publik.com

BONDOWOSO, (Suara Publik) – Untuk yang kedua kalinya sidang kasus Narkoba atasnama terdakwa Budi Karsono, anggota Polres Bondowoso duduk dikursi persidangan. Dia tertangkap tangan pada saat menggunakan narkoba beberapa waktu lalu. Dan barang bukti yang sita oleh Polisi seberat 0,02 gram. 

Namun, saat ini terdakwa, Budi Karsono tidak ditahan di lapas karena atas permintaan keluarganya agar ditahan dirutan Polres Bondiowoso. Hal ini disampaikan Kasi Pidana Umum Kejakasaan Negeri Bondowoso Meisners Manalu.SH,”untuk lebih memudahkan penyembuhan, saat ini juga terdakwa sambil menjalani rehabilitasi di RS dr.Soebandi Jember” kata Kasi Pidum. diruang kerjanya. (9/4). 

Manalu menjelaskan, bahwa atas pengakuan terdakwa, dia (Budi Karsono) telah menggunakan Narkoba sejak tahun dua ribuan, sehingga dirinya ada ketergantungan  .”sesuai dengan BAP,dia memang sebagai pengguna barang terlarang itu” ujarnya.

 

Kasi Pidum menambahkan, bahwa Budi Karsono telah melanggar Undang-undang Narkotika Republik Ind onesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”karena terdakwa sebagai penyalahguna atau pengguna jenis narkotika golongan 1, dan sesuai dengan pasal 127 akan di penjara maksimal 4 tahun kurungan” pungkasnya. (her)

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru