Bambang Supeno (Pembanding/Penggugat) melalui kuasa hukumnya, Gede, SH, dalam surat tersebut mengajukan keberatan dalam memori banding. Karena dianggapnya telah terjadi kesalahan penerapan hukum dan beracara oleh Judex facti (PN Surabaya) yang memutus perkara perdata pada 12 April 2012, yakni dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat.
Sementara dalam pokok perkaranya adalah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan dalam rekonpensinya gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Dikatakan Gede, gugatan penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum tentang pembuatan akta wasiat 1 Oktober 2009 dibuat di hadapan tergugat II yakni Julia Seloadji, yang banyak ‘kejanggalan’.
Martin selaku kuasa hukum tergugat I, Sri Sundari yang tak lain adalah kemenakan mendiang Erlina Dian Liniarti belum bisa menjawab pertanyaan Suara Publik, Senin (14/5/2012) pukul 19.02 WIB. (isk,ono) foto: Depot Anda
Editor : Pak RW