SURABAYA (suara-publik.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim Subdit Resmob yang dipimpin AKBP Heru Purnomo berhasil menangkap Ambon, warga Mojokerto dan Termiji, warga Jombang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor beserta STNK.
Modus kejahatan yang dilakukan Ambon, tinggal di Mojokerto tergolong unik. Pasalnya, Ambon yang dikenal residivis pencurian disertai kekerasan ini mencari teman kencan wanita yang selanjutnya dirampas sepeda motornya.
Tidak tanggung - tanggung, 8 wanita berhasil diperdaya oleh Ambon dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) perampasan motor di Desa Kedung Wetan, Bejijong, dan Trowulan. Dalam aksinya, Ambon berduet dengan Alan yang kini diburu Resmob Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Kamis (09/12), menjelaskan aksi Ambon Cs terbongkar berawal dari laporan korban di bulan Maret lalu, kemudian Resmob Polda Jatim menangkap Ambon di kediamannya. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP jo 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. (DH. Mustika)
Editor : Pak RW