SURABAYA (suara-publik.com)- Surat yang melaporkan Hj, Dedeh Suryanti, SH., MH, Titus Tandi, SH., MH, dan Bambang Kustopo, SH., MH, telah dilayangkan ke Mahkamah Agung. Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dilaporkan atas tuduhan menyembunyikan sakit Kim Jong Chul (52), tersangka penganiayaan berstatus warga Negara Korea. Selain itu, ketiga hakim juga akan dilaporkan ke Komnas HAM atas tuduhan melakukan pelanggaran HAM berat.
Ini merupakan tragedi hukum yang memalukan terjadi di indonesia, karena Kim itu dalam keadaan sakit parah sudah hampir mati, hepatitis kronis, stroke berat, bagaimana Kim dikatakan sehat?” papar Gede, SH., MH., CD, selaku kuasa hukum Kim. Lanjut Gede, dan Kim setelah ditangguhkan penahanan oleh penyidik, kemudian dirawat di rumah sakit Siloam Surabaya.
Masih Gede, kalau saja tidak ada turun tangan dari Kedutaan Besar Korea Selatan dan menjamin warganya tidak akan lari, maka tidak mungkin Kim dirujuk ke rumah sakit. "Ini namanya pelanggran HAM berat, memutus tanpa hati nurani. Tidak mungkin kita menganulir hasil putusan, tapi kita akan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi,” jelas Gede. Ditambahkan Gede, namun begitu dirinya masih menunggu tindakan yang akan diambil oleh Mahkamah agung.
Sementara Hakim Dedeh, Bambang dan Titus belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) karena sibuk. Begitu pula halnya dengan Humas PN Surabaya, Agus Pambudi, SH, masih cuti kerja.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan istri Kim yang bernama Karina Andriani. Mantan purel diskotik 777 melaporkan atas terjadinya penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Kim. (ono) foto: Hakim PN Surabaya.
Editor : Pak RW