DPN PERADI : Rakhmat Santoso 'Tidak Terdaftar' di PERADI

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)-  H. Rahmad Santoso, SH, yang mengklaim dirinya sebagai pengacara Suparman Moeksaid ternyata illegal. Hal dikatakan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADi, Dr. Otto HAsibuan, SH., MM melalui suratnya tertanggal 28 September 2012.

Keberadaan Rakhmat sempat terlihat oleh suara-publik.com (Suara Publik Grup) saat beracara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ketika dikonfirmasi via sms enggan menjawab, Rabu (3/10/2012) pukul 17.27 WIB.

Begitu pula dengan Suparman Moeksaid. Direktur PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa ini juga terkesan plin-plan saat ditanya perihal keberadaan Rakhmat.

Sementara menurut Gede (juga pengacara Suparman), keberadaan Rakhmat Santoso itu tidak benar, karena tidak mempunyai ijin sebagai anggota Peradi, dan dia memperkerjakan anggota Peradi. “Dia bukan anggota Peradi, jadi tidak berhak beracara,” jawab Gede.  (ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru