Depok,
(suara-publik.com) – Kemarin
hari kamis (24/10/2012) ROMBONGAN anggota DPRD Depok yang terdiri dari ketua Komisi C DPRD Depok beserta
anggotanya sidak kelokasi proyek senilai 18 miliar.
Dalam kunjungan komisi
C itu Nampak Ronny Gufron kabid Bina Marga dan SDA bersama Rizal selaku pelaksana proyek PT Sinar Intan Papua
Permai mengawal anggota DPRD Depok.
Enty S ketua komisi C
saat ditemui wartawan ini mengatakan, proyek ini sudah berjalan, namun
kendalanya adalah waktu yang harus ditetapi yakni pada tanggal 26 Desember 2012
nanti,” kalau tidak selesai maka, perusahan pelaksana proyek akan terancam di
stop (cat uf) terhadap pelaksana pekerjaannya.
Alasan itu, ungkap
Enty, start pekerjaan sudah dikasih jedah waktu mulai tanggal 18/9/2012),namun
melihat kondisi pekerjaan seharusnya melebihi 20 %, tapi faktanya yang kami
lihat dilokasi pekerjaan belum sampai20 %.
Enty berharapa kepada
pelaksana proyek untuk lebih cepat bekerjan dan secara professional, menjaga mutu
pekerjaan, mengingat waktunya yang sangat riskan, kasihan masyarakat yang
menggunakan jalan tersebut, “ kerjanya dipercepat”. ( Benny G)
Editor : Pak RW