10 Rektor Dipenjarakan, 111 Karyawan Dipecat, Mahasiswa Diancam

suara-publik.com

* Ketua Yayasan Palsu YPTS Layak Dilengserkan (bagian-1)

Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS), Ir. H. Abdul Zikri, MM, memang keterlaluan. Meski jabatannya telah berakhir sejak 10 Mei 2010, namun hingga kini ia tetap ngotot sebagai Ketua Yayasan Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) yang sah, yang menurutnya sesuai akte No: 3 Tahun 2005.

SURABAYA (suara-publik.com)-  Zikri tega menyingkirkan siapapun yang menghalanginya. Terbukti, selama ini ia telah berhasil memenjarakan 10 Rektor kampus ITATS. Jika ada yang menentang atau memberikan dukungan kepada 10 rektor tersebut, maka langsung dipecat. Diperkirakan, 111 karyawan ITATS telah dipecat Zikri. Ironisnya, tidak ada satupun mahasiswa ITATS yang berani memprotes, karena satu persatu orang tua mereka dipanggil, dan dincam di-Drop Out (DO), jika anaknya melakukan demo.

Sumber kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) membenarkan arogansi Zikri selama berkuasa di ITATS. Menurutnya, 10 Rektor ITATS yang telah dipenjarakan adalah Hadi Setiawan yang terkait dana taktis, Samsul Arifin terkait perusakan mobil yayasan, Kurniadi terkait ijazah palsu.

Lanjutnya, sementara Khotimah dan Agus Setiawan dipenjarakan lantaran melantik Kurniadi. Ari Ssptono dan A. Ro’uf terkait kasus pengerusakan mobil yayasan, Sriyanto dan Khoirul Anam dilaporkan karena perbuatan tidak menyenangkan, dan Edwin masih buron.

“Rumornya, minggu-minggu ini juga ada yang dipecat, dan yang bakal menjadi target selanjutnya adalah bagian koperasi, karena diduga telah mengelapkan uang puluhan juta rupiah,” papar sumber.

Ditambahkan pula, “Sebagaian karyawan dipecat karena ketahuan memberikan dukungan kepada 10 rektor tersebut. Sedangkan mahasiswa yang demo, begitu ketahuan langsung dipanggil orang tuanya dan diancam akan kena DO,” bebernya, sembari mengatakan persoalam ITATS kini sudah menjadi sorotan Komnas Dik, Polkam, dan Kejagung.

Jumat kemarin, (21/6/2013) mantan Ketua YPTS, Ir. Soetikno Hadiwidjojo, enggan menjawab ketika hendak dikonfirmasi wartawan di rumahnya di kawasan Keputih Surabaya. “Sana, sana, semua urusan ITATS ke Zikri dan pengacaranya Muara Harianja,” ketusnya.

Terpisah, Zikri dan kuasa hukumnya, Muara Harianja, serta Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP. Farman, Sik., dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Setija, juga enggan menjawab pertanyaan wartawan.    

Informasi terakhir, Zikri terancam dipolisikan. Karena, ia diduga memberikan laporan palsu kepada polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan salah satu karyawan koperasi. foto:Zikri

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru