Kuasa Hukum Penggugat Menilai Keputusan Hakim PN Adil

suara-publik.com

MOJOKERTO (suara-publik.com)-  Yoni Hari Basuki, SH., MBA, menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sangat tepat. “Sidang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan agar tergugat, Bambang Supeno menyerahkan Depot Anda Jl. Bhayangkara No. 26Mojokerto, dalam keadaan kosong, kepada penggugat, Mega Murni,” terang Yoni, selaku Kuasa Hukum penggugat, sore tadi.

Tidak itu saja, lanjut Yoni, pihak tergugat juga dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- per-hari. “Namun, kemarin majelis hakim belum menjelaskan secara tertulis,” terangnya.

Ditambahkannya, kelihatannya kuasa hukum pihak tergugat, Gede tidak puas dengan keputusan majelis hakim, dia mengajukan banding, dan itu hak dia,” paparnya.

Terpisah, Gedijanto, SH., MH, selaku kuasa hukum tergugat kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) membenarkan bahwa ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang diketuai Sutarto, SH.

“Putusan kemarin berbunyi, seluruh bangunan Depot Anda harus diserahkan dalam keadaan kosong dan baik. Ini kan masalah tanahnya, kenapa bangunannya diikutkan?” protes Gede.

Masih Gede, perkara No. 25/pdt.g/2013/PN. Mkt inihanya tanah sewa seluas 365 meter, mengapa harus diserahkan semua?” tandasnya. Lanjut Gede, Depot Anda usaha milik turun temurun milik keluarga,” pungkasnya. (ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru