Surabaya, suara-publik- Sidang lanjutan, perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Wiwik Suwito bin rupiyo (alm), digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, SH daru Kejari Surabaya. Dalam tuntutannya, menyatakan, terdakwa Wiwik bin Rupiyo (alm) melakukan tindak pidana melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara, narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menuntut terdakwa dengan 6 tahun Penjara, denda 1 Milliar dan subsider 3 bulan kurungan jika tidak bisa membayar denda. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selanjutnya Kuasa Hukum dari terdakwa, Fardiansyah,SH dan Deddy Otto,SH, mengajukan pledoi (pembelaan) untuk kliennya memohon waktu satu Minggu depan.
Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Wiwik Suwito bin Rupiyo (alm), pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020, bertempat di jalan Buduran Sidoarjo.
Berawal saat terdakwa menelopone Edy Jengkar (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 4 gram. Dan terdakwa Wiwik mentrasfer uang sebesar Rp 4.800.000,- ke rekening BCA Edy Jengkar (DPO). Oleh Edy Jengkar sabu 4 gram tersebut diletakan di bungkus rokok Gudang Garam saat diranjau di Maspion II jalan Buduran Sidoarjo.
Selanjutnya bersama dengan Candra Rusdi Prasetio (DPO) terdakwa membagi 4 gram sabu tersebut menjadi 40 poket kecil masing masing seberat 0,35 gram.25 poket sabu oleh terdakwa sudah berhasil dijual dengan harga perpoket rp.200 ribu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Anas Sul'am dan saksi Alfian Setyo Tejo melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 Poket sabu sisa jual dari 40 poket tersedia. 1 pipet kaca, dan timbangan berada di kamar tidur terdakwa.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal alternatif, yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1, UU.RI no.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (sam). Foto : Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 4 gram, digelar diruang Candra, PN.Surabaya, secara online.
Editor : Redaksi