suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Driver Ojol Lukman, Pemilik 51 Butir Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Lukman Nurhakim, terdakwa pemilik pil Ekstacy 51 butir, menjalani persidangan di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Lukman Nurhakim, terdakwa pemilik pil Ekstacy 51 butir, menjalani persidangan di PN Surabaya

Surabaya, suara-publik.com - Lukman Nurhakim (42) dituntut 10 tahun penjara atas kepemilikan 51 butir extacy. Warga Jl Sreganan Gg Lebar, Surabaya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, dihadirkan saksi dari Kepolisian yang menangkap, serta mendengarkan keterangan dalam pemeriksaan terdakwa.

 Mengadili " Menyatakan Terdakwa Lukman Nur Hakim Bin Samsuri Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 Miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukto 51 butir pil Ekstacy warna oranye logo spongebob, Dirampas untuk dimusnakan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,H, SH dari Kejari Surabaya, dengan hukuman selama 10 tahun penjara, Selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda sebesar 1 miliar.

"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang berprofesi sebagai gojek online ini, melalui kuasa hukumnya Donny Reynaldo,SH melnyatakan pikir pikir.

Perlu diketahui, terdakwa dibekuk Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/4/2020) ditempat kosnya di Jl Kundi Tambakrejo, Waru Sidoarjo.

Dalam penggeledahan di rumhnya, petugas mendapatkan barang bukti 51 butir inek yang ditemukan dalam lemari.(sam). 

Editor :