suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan Sabu 3,22 Gram Dibagi Jadi 10 Poket, Yudi Sudarsono Divonis 4,5 Tahun dan Denda 1 Miliar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Yudi Sudarsono alias  Yudi bin Pa i (alm), digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (28/09/2020).
Foto: Terdakwa Yudi Sudarsono alias Yudi bin Pa i (alm), digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (28/09/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 3,22 gram, dengan terdakwa Yudi Sudarsono alias Yudi bin Pa i (alm), digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (28/09/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, yang mengadili, dan " Menyatakan terdakwa Yudi Sudarsono alias Yudi bin Pa i (alm), terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama, Melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 Miliar, Subsidair selama 2 bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa 10 klip sabu seberat 3,22 gram, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari,SH dari Kejati Jatim, dengan tuntutan 6 tahun penjara, pidana denda sebesar 1 Miliar, Subsidair 8 bulan kurungan.

Dalam putusan yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa Yudi Sudarsono menyatakan menerima, demikian halnya JPU juga menyatakan menerima.

Diketahui, bahwa terdakwa Yudi Sudarsono alias Yudi bin Pa i (alm), pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 sekira pukul 18.20 WIB Bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Warugunung RT: 007 RW: 001 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya.

Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 sekira pukul 18.20 WIB saksi Nurul Huda dan saksi Yoyok Sugiarto petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yudi Sudarsono, saat berada dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,22 gram beserta bungkusnya.

Terdakwa Yudi mendapat 10 klip sabu seberat 3,22 gram, dengan cara membeli seharga 2 juta rupiah, mendapatkan dari Husen alias Abah (DPO), dengan pembayaran cara transfer.

Terdakwa mendapatkan barang sabu tersebut dengan sistem ranjau mengambil di jalan Krembangan Kab.Sidoarjo, di dalam bungkus rokok Surya 12.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam).

Editor :