suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Catut PT.Phokpand Untuk Tipu Korbannya Sebesar 2,8 Milyar, Jeanette Dituntut 32 Bulan Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono, menjalani sidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (06/10/2020).
Foto: Terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono, menjalani sidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (06/10/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penipuan berkedok investasi pembelian jagung sebagai pemasok pakan ternak di PT. Charoen Phokpand Indonesia, Tbk, kerugian empat saksi korban mencapai Rp 2,8 Miliar, dengan terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono anak dari Tommy Syamsudin Sudjiono, digelar diruang Cakra,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (06/10/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH dari Kejari Surabaya, Terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono, terbukti bersalah melawan hukum, dan berakibat kerugian kepada keempat saksi korban, Menghukum terdakwa dengan 2 tahun 8 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Melalui kuasa hukumnya terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono, akan mengajukan pembelaan pada agenda Senin pekan depan.

Diketahui, bahwa terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono anak dari Tommy Syamsudin Sudjiono, sekitar bulan Januari 2015, Agustus 2018,bulan Juli 2019,Desember 2019.

Bertempat di Mc. Donal Jalan Mayjend Sungkono Kota Surabaya, Gedung Srijaya Jalan Mayjend Sungkono Kota Surabaya, Perum Villa Valecnsia Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya, Kantor Bank BCA dan BNI Mega Galaxy Surabaya.

Bermula pada bulan Januari 2015 terdakwa berada di Mc.Donal jalan Mayjen Sungkono bersama dengan saksi Liliani Wijaya dan saksi Lindya Wijaya.

Kemudian didalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi Liliana Wijaya dan saksi Lindya Wijaya untuk memberikan investasi pada pabrik makanan PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk tempat tedakwa bekerja sebagai Manager.

Terdakwa menyatakan apabila perusahaan tempat terdakwa bekerja membutuhkan modal untuk pembelian bahan baku berupa jagung dengan keuntungan yang akan di janjikan oleh terdakwa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah).

Atas tawaran yang disampaikan oleh terdakwa berhasil meyakinkan, sehingga Saksi Lilana Wijaya untuk menyerahkan investasi berupa uang ke rekening BCA atas nama terdakwa secara bertahap : Tanggal 06 Januari 2017 Rp. 98.400.000,- Tanggal 06 Juni 2018 Rp. 98.720.000,- Tanggal 08 Mei 2019 Rp 101.280.000,- Tanggal 27 Agustus 2019 Rp. 145.920.000,- Tanggal 02 September 2019 Rp. 99.840.000,- Tanggal 03 Oktober 2019 Rp. 200.000.000,- Tanggal 14 Januari 2020 Rp. 200.800.000,- Tanggal 04 Pebruari 2020 Rp. 101.440.000,- Dengan total investasi yang diberikan oleh saksi Liliana Wijaya sebesar Rp. 1.046.400.000,-.

Selanjutnya di bulan Agustus 2018, saksi Lindya Wijaya bertemu dengan terdakwa disuatu acara arisan timbul niat terdakwa untuk kembali meyakinkan saksi Lindya Wijaya untuk memberikan investasinya. 

Saksi Lindya Wijaya menyerahkan investasi uang kepada terdakwa secara bertahap melalui rekening BCA atas nama terdakwa : Tanggal 29 Agustus 2018 Rp. 10.000.000,- Tanggal 10 Oktober 2018 Rp. 60.000.000,- Tanggal 11 Oktober 2018 Rp 15.000.000,- Tanggal 01 Maret 2019 Rp. 60.000.000,- Tanggal 11 April 2019 Rp. 60.000.000,- Tanggal 12 April 2019 Rp. 60.000.000,- Tanggal 15 April 2019 Rp. 40.000.000,-; Tanggal 26 Juni 2019 Rp. 60.000.000,-; Tanggal 12 Agustus 2019 Rp. 40.000.000,- Tanggal 02 Oktober 2019 Rp. 60.000.000,- Dengan total investasi sebesar Rp. 465.000.000,-.

Terdakwa kembali menawarkan investasi kepada saksi Hendra Gunawan Putra ketika sedang dilaksanakan arisan di gedung Srijaya Jalan Mayjend Sungkono Kota Surabaya, Saksi Hendra Gunawan Putra menyerahkan uang miliknya yang dikirimkan melalui rekening BCA atas nama terdakwa yakni: Tanggal 04 Juli 2019 Rp. 150.560.000,- Tanggal 08 Juli 2019 Rp. 100.160.000,- Tanggal 02 September 2019 Rp 196.480.000,- Tanggal 03 Oktober 2019 Rp. 201.600.000,- Tanggal 21 Oktober 2019 Rp. 201.120.000,- Tanggal 24 Pebruari 2020 Rp. 151.840.000,- Dengan total investasi yang diberikan sebesar Rp. 1.001.760.000,-

Bahwa pada tanggal 03 Desember 2019 terdakwa menghubungi saksi Riduwan Liemidi melalui Handphone dengan mengirimkan pesan WA yang berisi penawaran untuk investasi diperusahaan tempat terdakwa, Atas tawaran yang diberikan oleh terdakwa berhasil meyakinkan, Saksi Riduwan Liemidi menyerahkan uang miliknya yang dikirimkan melalui rekening BCA atas nama terdakwa, Tanggal 04 Desember 2019 Rp. 106.640.000,- Tanggal 08 Juli 2019 Rp. 200.960.000,- Dengan total investasi yang diberikan mencapai sebesar Rp. 307.600.000,-

Untuk meyakinkan kempat saksi korban apabila investasi yang dilakukan terdakwa bukan kebohongan maka terdakwa dengan menggunakan uang investasi tersebut membayarkan keuntungan yang telah dijanjikan kepada : Saksi Liliana Wijaya Rp. 170.000.000,-

Saksi Lindya Wijaya Rp. 139.000.000,- Saksi Hendra Gunawan Putra Rp 31.325.000,- Saksi Riduwan Liemidi Rp. 15.715.000,- yang seolah-olah keuntungan tersebut diberikan oleh PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk. Padahal PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk tidak pernah meminta dan tidak dibenarkan karyawannya mencari investasi guna pembelian bahan baku pada PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk.

Tujuan terdakwa menawarkan investasi kepada empat korbannya untuk kepentingan pribadai terdakwa diantaranya untuk berobat cuci darah suami terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami oleh keempat saksi korban mencapai sebesar Rp.2,8 Miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor :