suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu, Tangguh S. Ketua Kartar Pacar Keling Dituntut 6 Tahun.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Tanguh Yustianto Ketua Karang Taruna Pacar Keling, kuasai sabu 2 gram, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Tanguh Yustianto Ketua Karang Taruna Pacar Keling, kuasai sabu 2 gram, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan Ketua Karang Taruna Pacar Keling Tangguh Yustianto terkait pekara peredaran Narkotika jenis Sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, secara online.

Tindakan cari untung muncul dalam sidang lanjutan dugaan penjualan dua poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,13 gram dan 1,06 gram di sekitaran jalan Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya.

Demi mengejar keuntungan, terdakwa Tangguh Yustianto yang adalah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan pacar Keling nekad membeli sabu sabu dari Budi (DPO) seharga Rp. 2.400.000 untuk dijual lagi kepada temannya.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistowati,SH dari Kejari Jatim.

Menyatakan terdakwa Tangguh Yustianto, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“ sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.

Menetapkan barang bukti berupa dua poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,13 gram dan 1,06 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Tangguh Yustianto Bin Purwanto dicokok dua anggoat Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekitar jam 17.30 WIB di pinggir Jalan Kebonsari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian klip I berat kotor 1,13 gram dan klip II berat kotor 1,06 gram yang dalam genggaman tangan kanan terdakwa.

Tangguh Yustianto mengakui SS tersebut miliknya yang dibeli dengan cara transfer dari Budi (DPO) seharga Rp. 2.400.000. Perbuatan terdakwa Tangguh Yustianto diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sam).

Editor :