suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ranjau 50 Gram Sabu dan 100 Butir Pil Ekstacy, Daniswara Divonis 6 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang perkara Narkotika denganTerdakwa Daniswara Rahardian, menjalani sidang yang digelar diruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Vidio Call.Kamis (15/10/2020
Foto: Sidang perkara Narkotika denganTerdakwa Daniswara Rahardian, menjalani sidang yang digelar diruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Vidio Call.Kamis (15/10/2020

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu dan pil Ekstacy, dengan terdakwa Daniswara Rahardian (27), digelar diruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Vidio Call, Kamis (15/10/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Hisbullah, yang mengadili dan Menyatakan terdakwa Daniswara bersalah "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram.

” Menghukum terdakwa Daniswara Rahardian dengan 6 tahun penjara ,Denda 1 Miliar, subsider 1 bulan kurungan.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Fathol Rosyid,SH, dengan hukuman 8 tahun penjara, Denda 1 Miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa Daniswara Rahadian bin Yayan Yusdiansyah, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Bertempat dipinggir jalan didepan SPBU Jl. Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Berawal pada hari Minggu 26 April 2020 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dihubungi lewat telepon oleh Dodon (DPO), yang isinya agar terdakwa siap-siap karena besok pada hari Senin tanggal 27 April 2020 ada barang Narkotika jenis sabu-sabu dan Extasy turun, dan terdakwa menyanggupinya.

Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dihubungi Dodon kembali untuk berangkat ke daerah Sepanjang Sidoarjo untuk mengambil ranjauan sabu sabu dan ekstacy.

Dipinggir jalan didepan SPBU Jl. Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo terdakwa mengambil ranjauan berupa 1(satu) bungkus lakban coklat yang berisi 1 plastik sabu-sabu seberat 50 gram dan 1plastik berisi pil Extasy sebanyak 100 butir, lalu barang-barang tersebut dibawa pulang kerumah, jalan Bandar Rejo 3/9 Sememi Surabaya.

Tanggal 30 April 2020 Dodon (DPO) menyuruh terdakwa menyiapkan, 3 bungkus plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram, dan bungkus plastik klip isi 5 butir pil ecstasy agar diranjau di rel kereta api Jl. Sepaanjang Waru Sidoarjo. 1 bungkus sabu 1 gram, 1 bungkus sabu isi 2 gram , 10 butir pil Ekstacy juga diranjau ditempat yang sama.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 terdakwa disuruh menyiapkan, 1 bungkus plastik isi 20 butir pil extasy diranjau didaerah pasar Sememi Kecamatan Benowo – Surabaya.

Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 terdakwa disuruh menyiapkan, 1 bungkus plastik isi 15 gram sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip isi 30 butir pil extasy diranjau didaerah Kebraon Karangpilang - Surabaya.

Kemudian pada hari Jum at tanggal 08 Mei 2020 terdakwa disuruh menyiapkan, 1 bungkus plastik isi 25 butir pil extasy diranjau didepan toko mas didaerah Kebraon Karangpilang - Surabaya.

Setiap pengiriman untuk meranjau, terdakwa mendapat upah dari Dodon (DPO) sebesar 100 ribu sampai dengan 150 ribu, dan dapat memakai sabu juga secara gratis.

Perbuatan terdakwa diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan barang berupa 1plastik berisi sabu-sabu seberat 26,528 gram beserta bungkusnya, 1plastik berisi sabu-sabu seberat 0,59 gram beserta bungkusnya. 1 plastik berisi 2¼ butir pil extasy seberat 1,30 gram ,Jumlah berat bersih 26,87 gram.(sam).

Editor :