suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar 50 Butir Pil Ekstacy di Koyote, William Surya Wardhana Divonis 5,5 Tahun Penjara Dan Denda 1 M.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa William Surya Wardhana, perkara kepemilikan 50 pil Ekstacy, menjalani sidang di PN.Surabaya.secara online
Foto: Terdakwa William Surya Wardhana, perkara kepemilikan 50 pil Ekstacy, menjalani sidang di PN.Surabaya.secara online

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstacy sebanyak 50 butir bentuk granat warna ungu, dengan terdakwa William Surya Wardhana anak dari Dharmawan Wardana, sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang lanjutan yang digelar di ruang Garuda 2, yang dipimpin oleh Husaini,SH selaku hakim ketua, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, H ,SH dari Kejari Surabaya.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh hakim, mengadili, Menyatakan Terdakwa William Surya Wardhana bin Darmawan Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- , Subsider 2 bulan kurungan.

Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 23 butir tablet extacy warna ungu dan 14 botol ketamin dirampas untuk dimusnakan,Rabu (21/10/2020).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun, denda 1 Miliar , Subsider 6 bulan kurungan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dalam dakwaan jaksa.

Diketahui dalam dakwaan jaksa , Berawal saat terdakwa William Surya Wardhana anak dari Dharmawan Wardana bertemu dengan Vivi Cahya Ratna alias Puja ( berkas perkara terpisah) , Bertempat di Room Koyote Tunjungan Plaza 1 Surabaya.

Dengan tujuan untuk membeli Ekstacy bentuk granat warna ungu sebanyak 50 butir, dengan harga perbutir Rp.425 ribu, yang akan dijual kembali per butir Rp. 600 ribu.

Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening BCA Vivi Cahya Ratna ( berkas terpisah) senilai Rp.6.800.000,- penjualan 10 butir ekstacy ,dan 14 butir ekstacy untuk pemakaian sendiri. Dengan sisa pembayaran yang belum dibayar Rp. 3.400.000,-

Sedangkan sisa 26 (dua puluh enam) butir Extacy yang belum terjual disimpan di rumah Jl. Kartini No 132 Surabaya. Selanjutkan pada hari Kamis 06 Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 wib saksi Rizki Wardhana dan saksi Heffy Arya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa William Surya Wardhana, di parkiran Apartemen Puncak Bukit Golf Tower B Jalan Darmo Boulevard No B2 Prada Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya, saat hendak memasuki mobilnya.

Dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya oleh para saksi dilanjutkan penggeledahan di rumah jalan Kartini no.132 Surabaya. Ditemukan 1 klip plastik berisi 26 butir ekstacy bentuk granat warna ungu dengan berat 9,68 gram diatas meja belajar dalam kamar.

Diketahui terdakwa William Surya Wardana membeli Narkotika jenis Ekstacy bentuk granat warna ungu dari Vivi Cahya Ratna alias Pica ( berkas terpisah ) sebanyak 4 kali. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Atau, Diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam). .

Editor :