suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BD Bejat Disidangkan, Simpan Sabu Dalam Al-Quran

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Slamet Riyadi, di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.
Foto: Sidang perkara Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Slamet Riyadi, di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 gram, dibagi 15 poket Pahe, dengan terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik (45), menjalani sidang diruang Candra, secara online.

Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati, SH, dari Kejari Tanjung perak.Yang mendakwa terdakwa dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang dilanjut dengan menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, Senin(19/10/2020), telah membenarkan menangkap terdakwa Slamet Riyadi di rumah nya jalan Tenggumung, dan saat digeledah ditemukan barang bukti 3 poket sabu terselip di dalam Alquran, untuk mengelabuhi petugas kepolisian.

Diakui oleh terdakwa, membeli sabu dari Haikal (DPO).dan untuk dijual lagi. Terdakwa Slamet mengakui perbuatannya, dilakukan karena himpitan perekonomian keluarga Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda penuntutan oleh JPU.

Diketahui bahwa, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik, membeli sabu dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram, seharga 3 juta rupiah. Sabu tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 15 poket Pahe. Dan sabu telah berhasil terjual 12 poket, perpoket 200 ribu dan 350 ribu.

Selanjutnya saksi Erik Ruang dan saksi Heru Prasetya anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran Narkotika oleh terdakwa Slamet. Kedua saksi menuju tempat yang diinformasikan, Sesampainya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima No. 18 Surabaya, saksi masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan rumah terdakwa didalam kamar ditemukan barang bukti berupa Alquran berisi dalam selipan Alquran terdapat 3 poket sabu masing masing seberat 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Selanjutnya terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik dan BB dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa , "Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I."

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas