suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hendak Pesta Sabu Keburu Ditangkap, Jefri Subiantoro Dihukum 4 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Jefri Subiantoro, pengguna sabu pesta bersama dua temannya, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, Selasa (03/11/2020).
Foto: Terdakwa Jefri Subiantoro, pengguna sabu pesta bersama dua temannya, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, Selasa (03/11/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram dan sisa sabu dalam pipet saat penangkapan, dengan terdakwa Jefri Subiantoro, bersama sama dengan saksi Alfian Faturahman Syah Putra ( berkas terpisah), dan saksi Sigit Setyadi alias Simon ( berkas terpisah), digelar diruang Garuda dua, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (03/11/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim yang diketuai Yan Manoppo, SH, yang Mengadili, Menyatakan terdakwa Jefri Subiantoro, terbukti bersalah, " Permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, jenis sabu."

Menghukum oleh karenanya dengan penjara 4 tahun, dan denda 800 juta , Subsider 2 bulan kurungan. Dalam pasal alternatif 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan JPU.

Putusan hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati,SH dari Kejari Surabaya, dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda 800 juta, Subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan majelis hakim terdakwa Jefri menyatakan menerima putusan tersebut.

Diketahui bahwa terdakwa Jefri Subiantoro bersama dengan saksi Alfian Faturahman Syah Putra ( berkas terpisah), dan saksi Sigit Setyadi alias Simon ( berkas terpisah). Pada hari Selasa 11 Pebruari 2020 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah saksi Sigit di jalan Kedung Tomas GG.IV 41 C Surabaya.

Yang telah sepakat untuk membeli sabu, dan akan dipakai bersama Sigit dirumah Sigit di jalan Kedung Tomas, Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa Jefri, saksi Alfian dan saksi Sigit, ditangkap Polisi Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi sabu dilakukan oleh terdakwa Jefri.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram beserta pembungkusnya. Serta pipet kaca yang masih terdapat sabu dengan berat 2,70 gram beserta pipetnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor :