suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan Sabu 2 Gram Lalu Dibagi 24 Poket, Fernando Dituntut 8 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang perkara narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket dari total 24 poket, dengan terdakwa Fernando Susanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020).
Foto: Sidang perkara narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket dari total 24 poket, dengan terdakwa Fernando Susanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 2 gram menjadi 24 poket Pahe, dengan terdakwa Fernando Susanto bin Zainun, diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak. Menghukum terdakwa Fernando Susanto, telah terbukti bersalah "Melakukan perbuatan” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu." Menuntut terdakwa dengan penjara 8 tahun, dan denda sebesar 1 Miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti 12 poket sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Fernando Susanto, melalui Kuasa Hukumnya Fardiansyah,SH, dari LBH Lacak, memohon kepada majelis hakim, untuk memberikan pembelaan ( pledoi) Minggu depan. " Kami memohon waktu Selasa Minggu depan yang mulia, untuk memberikan pembelaan", ujar kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, bahwa terdakwa Fernando Susanto bin Zainun pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 18.30 wib, Bertempat di depan Giant Aloha Sidoarjo.

Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 17.00 wib terdakwa, dikabari oleh Bahar (DPO) bahwa sabu yang dipesan terdakwa telah diletakan ditempat sampah depan Giant aloha Sidoarjo, terdakwa membayar sabu pesanan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Kusmiati sebesar 450 Ribu.

Terdakwa menyuruh Amy (DPO) untuk mengambil sabu tersebut, 1 poket seberat 2 gram, terdakwa menunggu barang haram tersebut dirumahnya jalan Klakahrejo Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya.

Sabu 2 gram oleh terdakwa dibagi 24 poket kecil dengan harga ecer 200 ribu. Sebanyak 10 poket Amy (DPO) yang menjualkan, 14 poket terdakwa sendiri yang menjual, 2 poket telah dijual ke Grandong (DPO).

Selanjutnya tanggal 20 Juli 2020 sekitar jam 06.30 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Husni Armansyah dan Saksi Muchammad Havidz yang merupakan anggota kepolisian, dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan 12 poket sabu masing masing seberat 0,42 gram beserta pembungkusnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :