suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ketagihan Nikmatnya Sabu, Tri Agus Hermansyah Diadili.

avatar suara-publik.com
Foto: Saksi penangkap Rangga Pinileh Sukartono anggota Polisi Polrestabes Surabaya.
Foto: Saksi penangkap Rangga Pinileh Sukartono anggota Polisi Polrestabes Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket, dengan terdakwa Tri Agus Hermasyah bin Agus Salim (alm), digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati,SH dari Kejari Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (24/11/2020).

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penangkap Rangga, dari anggota Polrestabes Surabaya. Saksi menerangkan membenarkan telah menangkap terdakwa Tri Agus di jalan Sukolilo Karangan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,50 gram, dalam saku celana pendek sebelah kanan terdakwa.

Pengakuan terdakwa sabu tersebut membeli dari Roni (DPO) seharga 300 ribu. Yang rencana nya oleh terdakwa akan dipakai sendiri. Saat pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan positif.

Dalam pemeriksaan terdakwa, terdakwa Tri Agus Hermasyah mengaku telah memakai sabu dua hari sebelumnya, dan terdakwa mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu karena merasa ada sensasi lain.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, bahwa terdakwa Tri Agus Hermasyah bin Agus Salim (alm), pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 16.30 wib, Bertempat di warkop 3103 Jl. Sukolilo Larangan Surabaya.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono dan saksi Agus Suprianto anggota Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1bungkus sabu dengan berat 0, 157 gram, dalam saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terdakwa.

Terdakwa mengaku sabu tersebut dengan cara membeli dari Roni (DPO) pada hari Senin tanggal 7 September 2020 sekira jam 03.30 wib di Sukolilo Larangan sebanyak 1 poket seharga 300 ribu. Terdakwa Tri Agus Hermasyah, menjalani sidang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas