suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Ayu Wulan Mayasari Hingga 2,4 M, M. Effendi Diperiksa Sebagai Terdakwa.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Muhammad Effendi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Muhammad Effendi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang lanjutan perkara penipuan kongsi pengiriman barang, dengan terdakwa Muhammad Effendi bin Anwar, digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (01/12/2020).

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi lainnya namun setelah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejari Surabaya, namun saksi belum dapat dihadirkan di persidangan, maka terkait saksi dirasa sudah cukup, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.

" Saksi yang telah kami panggil untuk hadir dipersidangan hari ini, belum dapat hadir yang mulia, bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," jelas jaksa Darwis.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa menanyakan sejak kapan terdakwa kenal dengan saksi Ayu Wulan Mayasari, terdakwa menerangkan kalau telah mengenal ibu Ayu sejak tahun 2017. Terdakwa mengaku kalau yang memiliki job pengiriman barang material bangunan adalah dirinya, dan saksi Ayu Wulan sebagai pemodalan semua biaya pengirimannya.

Dan terdakwa menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebesar 4,6 %, setiap memberikan modal dengan pembayaran bertahap sebanyak 10 kali pembayaran kepada terdakwa.

Bukannya keuntungan yang diterima oleh saksi korban Ayu Wulan Mayasari, justru uang korban sebesar 2,4 Miliar tidak kembali sama sekali, juga bunga keuntungan yang dijanjikan terdakwa, hanya modus penipuan belaka.

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 8 Desember, dengan agenda tuntutan dari JPU. Diketahui, bahwa terdakwa Muhammad Effendi bin Anwar, bersama sama dengan saksi Ruth Aprestiana Aneka Telihala, sejak tanggal 06 Maret 2018 sampai tanggal 05 Mei 2018.

Bertempat di Kantor Infinity Logistics Indonesia Gedung Plaza BRI Lt.12 ruang 1206, jalan Basuki Rahmad No.122 - 138 Surabaya Berawal pada pertengahan bulan November 2017 terdakwa selaku Direktur PT. Samudra Berkat Logistik bersama dengan saksi Ruth Aprestiana Aneka Telihala, mengajak saksi Ayu Wulan Mayasari dan saksi Santi Budiarti Selaku perwakilan dari PT.Infinity Logistics Indonesia, dalam pengiriman barang barang material ke Kolaka Sulawesi Tenggara dijanjikan fee 4,6%, kerjasama tersebut telah berjalan dengan lancar sampai dengan bulan Februari 2018.

Selanjutnya bulan Maret 2018 terdakwa bersama dengan saksi Ruth kembali datangi saksi Ayu Wulan dan saksi Santi Budiarti, mengatakan dapat order pengiriman barang dengan biaya kirim cukup besar, terdakwa meminta kedua saksi yang membiayai dengan keuntungan sebesar 4,6%.dari nilai yang diberikan. Jenis barang yang dikirim berupa Scafolding dan Besi Beton dengan tujuan Kota Tanjung Pinang dan pengiriman Pipa dengan tujuan Kota Merauke. Atas bujuk rayu terdakwa bersama Ruth, saksi Ayu Wulan menyerahkan uang ke rekening PT. Samudra Berkat Logistik, dengan rincian sebagai berikut : - Tanggal 09 Maret 2018, Rp. 240 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 06 Maret 2018. - Tanggal 27 Maret 2018, Rp. 240 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 26 Maret 2018. - Tanggal 20 April 2018, Rp. 240 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 19 April 2018. - Tanggal 13 April 2018, Rp. 240 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 11 April 2018. - Tanggal 06 April 2018, Rp.240 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 04 April 2018. - Tanggal 31 Mei 2018, Rp. 160 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 31 Mei 2018. - Tanggal 24 Mei 2018, Rp. 240 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 23 Mei 2018. - Tanggal 18 Mei 2018, Rp. 240 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 16 Mei 2018. - Tanggal 11 Mei 2018, Ep. 240 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 09 Mei 2018. - Tanggal 07 Juni 2018, Rp 370 juta. sesuai Shipping Instruction tanggal 05 Mei 2018.

Dengan total yang diterima oleh terdakwa Muh.Effendi sebesar Rp. 2.450.000.000,-. Namun keuntungan yang dijanjikan terdakwa tidak pernah ada, Saat jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni 2018 saksi Ayu Wulan Mayasari mencairkan BG ke Bank Mandiri, namun pencairan ditolak, karena saldo tidak mencukupi. Perbuatan terdakwa saksi Ayu Wulan Mayasari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.450.000.000,- Perbuatan terdakwa Muhammad Effendi bersama dengan Ruth Aprestiana Aneka Telihala, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar