suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli 1,34 Gram Sabu, Fence Dan Arthur Warga Candi Lempung Diadili.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan 1,34 gram, dengan terdakwa Fence bin Buce bersama dengan terdakwa Arthur anak dari Buce, digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/12/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Pwnuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,SH, yang dibacakan oleh jaksa Duta Mellia,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Mendakwa kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Saksi membenarkan telah menangkap kedua terdakwa di jalan Candi lempung Lontar Surabaya, dan ditemukan dalam penguasaan kedua terdakwa 3 poket sabu dengan berat total 1,34 gram beserta pembungkusnya.

Ulas saksi dalam persidangan kalau kedua terdakwa membeli sabu seharga 1,5 juta dari Yona (DPO), yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa.

Sidang akan dilanjut tanggal 5 Januari 2021, dengan agenda penuntutan oleh JPU.

Diketahui, bahwa ia terdakwa II Arthur anak dari Buce pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 17.45 WIB Bertempat di Jalan Manukan Surabaya.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. Berawal pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 13.00 wib terdakwa Arthur anak dari Buce menghubungi dengan Handphone milik terdakwa II ke Yona (DPO), untuk memesan sabu seharga 1.500.000,-, uang milik terdakwa Arthur.

Hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 jam 17.45 wib, terdakwa mentransfer ke dua nomer rekening untuk mentransfer masing masing sejumlah 750 ribu. Barang sabu diranjau di daerah Pakuwon indah.

Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya jalan candi lempung 47 A, Lontar Surabaya. Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi tiga klip poket kecil, kemudian oleh terdakwa Arthur akan dijual kembali.

Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 07.15 wib bertempat di Jl Candi Lempung 47 A, Lontar Surabaya, Terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyanto dan Saksi Yefri Arya Dirgantara yang merupakan anggota Kepolisian. Saat penggeledahan ditemukan 1 kotak kecil yang di dalamnya berisi 3 klip plastic kecil yang berisi sabu dengan berat 1.34 gram, dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II.(Sam)

Editor :