suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mahfud, Santoso dan Fadil "Jaringan Bandar Besar" Sabu dan Ineks, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 1 M.

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang 3 terdakwa jaringan besar Narkotika, digelar diruang Tirta 1, PN Surabaya, secara online, Senin (21/12/2020).
Foto: Sidang 3 terdakwa jaringan besar Narkotika, digelar diruang Tirta 1, PN Surabaya, secara online, Senin (21/12/2020).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, syarat publik - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika, jaringan peredaran Narkotika kelas kakap, tiga terdakwa Mochamad Manfud, Mochamad Santoso dan Muhammad Fadil, dituntut selama 13 tahun penjara saat menjalani sidang di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (21/12/2020).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, pidana denda sebesar Rp. 1 milyar subsidiair 4 bulan kurungan," ucap JPU Ahmad Muzakki.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nornor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Atas putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, dalam pledoinya (pembelaan) memohon majelis hakim yang diketuai Tongani, agar meringankan hukuman bagi para terdakwa.

"Kami selaku penasihat hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk meringankan hukuman bagi klien kami. Sebab, klien kami sudah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali," ujar Victor.

Pledoi penasihat hukum terdakwa ini kemudian ditanggapi oleh JPU dengan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia,"tukas Muzakki.

Diketahui, Bahwa terdakwa I. Mochamad Mahfud, bersama dengan terdakwa II Mochammad Santoso dan terdakwa III Muhammad Fadil, dan Syaifudin (DPO) Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, Bertempat di rumah terdakwa I. Mahfud jalan Kapas Madya gang 6 No.6 Tambaksari Surabaya. Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa didapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 132,18 gram, pil ekstasi warna pink logo LV CAPSA sebanyak 100 butir, pil warna pink logo LEGO sebanyak 97 butir dan timbangan elektrik.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper