suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Selipkan 3 Poket Sabu Dalam Al-Quran, Slamet Riyadi Divonis 6 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Sidang lanjutan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 gram, dibagi 15 poket Pahe, dengan terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik (45), menjalani sidang diruang Candra, secara online. Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Slamet Riyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I” Sebagaimana dakwaan jaksa alternatif kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- sibsider selama1 Bulan penjara.

Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama nya pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa : 1poket plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,35 gram, 1poket plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,35 gram, beserta pembungkusnya, 1poket plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,40 gram,beserta pembungkusnya. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati, SH, dari Kejari Tanjung perak, yang menuntut 8 tahun penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana diatur dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim yang memimpin persidangan, terdakwa Slamet Riyadi, melalui Kuasa Hukumnya Umar, menyatakan Banding. " Kami menyatakan banding yang mulia" ucap Kuasa Hukum terdakwa.

Sidang ditutup oleh hakim ketua dengan ketokan palu. Diketahui bahwa, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik, membeli sabu dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram, seharga 3 juta rupiah.

Sabu tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 15 poket Pahe. Dan sabu telah berhasil terjual 12 poket, perpoket 200 ribu dan 350 ribu. Selanjutnya saksi Erik Ruang dan saksi Heru Prasetya anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran Narkotika oleh terdakwa Slamet.

Kedua saksi menuju tempat yang diinformasikan, Sesampainya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima No. 18 Surabaya, saksi masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan rumah terdakwa didalam kamar ditemukan barang bukti berupa Alquran berisi dalam selipan Alquran terdapat 3 poket sabu masing masing seberat 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Selanjutnya terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik dan BB dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa , "Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I."(sam)

Editor :