suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki Sabu Seberat 2,62 Gram, Gilang Adi Surya Dituntut 7,5 Tahun dan Denda 1 Milyar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Gilang Adi Surya Pratama, menjalani sidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021).
Foto: Terdakwa Gilang Adi Surya Pratama, menjalani sidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 9 poket seberat 2,62 gram, dengan terdakwa Gilang Adi Surya Pratama, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021).

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Ansari Y,SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

Menghukum terdakwa Gilang Adi Surya Pratama, dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan , dan denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa 9 poket sabu seberat 2,62 gram beserta p mbungkusnya dirampas untuk dimusnahkan.

" Apakah kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan, " tanya hakim Ginting.

" Kami mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia, kami memohon keringanan hukuman, terdakwa tidak berbelit Belit, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, " jelas Roni kuasa hukum terdakwa.

" Baiklah sidang akan dilanjutkan tanggal 1 Pebruari 2021, ya, dengan agenda putusan, sidang kami tutup," ujar hakim Ginting.

Diketahui, berawal pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, Sdr. Jayus (DPO) datang ke tempat kos terdakwa, di Jalan Dupak Masigit Gang 9 Buntu No. 21 Surabaya.

Dengan maksud menyerahkan 9 bungkus sabu dengan berat 2,62 gram serta pembungkusnya,dalam kantong kain dan HP untuk komunikasi, dan terdakwa akan mendapatkan imbalan 100 ribu dan pakai sabu gratis.

Pada hari Jumat 04 September 2020 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa Gilang Adi Surya ditangkap ditempat kosnya, oleh saksi Hendro Daryanto dan saksi Novriandi dari Polsek Asemrowo, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 bungkus sabu berat total 2,62 gram serta pembungkusnya,ditemukan di pinggir Galon dalam kamar kos. diakui barang bukti tersebut milik Jayus (DPO).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper