suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki 9 Poket Sabu, Gilang Dihukum 6,5 Tahun Dan Denda 1 Miliar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 9 poket seberat 2,62 gram, dengan terdakwa Gilang Adi Surya Pratama, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (01/02/2021).

Sidang agenda pembacaan putusan oleh hakim Martin Ginting, Mengadili, Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

Menghukum terdakwa Gilang Adi Surya Pratama, dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan , dan denda 1 Miliar, subsider 2 bulan penjara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Jaksa. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa 9 poket sabu seberat 2,62 gram beserta p mbungkusnya dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Ansari Y,SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa dengan 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 M, subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan majelis hakim, Kuasa hukum terdakwa Roni Bahmari,SH dari LBH Wira Negara Akbar, menanyakan akan putusan tersebut, dan terdakwa Gilang menyatakan menerima.

Diketahui, berawal pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, Sdr. Jayus (DPO) datang ke tempat kos terdakwa, di Jalan Dupak Masigit Gang 9 Buntu No. 21 Surabaya.

Dengan maksud menyerahkan 9 bungkus sabu dengan berat 2,62 gram serta pembungkusnya,dalam kantong kain dan HP untuk komunikasi, dan terdakwa akan mendapatkan imbalan 100 ribu dan pakai sabu gratis.

Pada hari Jumat 04 September 2020 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa Gilang Adi Surya ditangkap ditempat kosnya, oleh saksi Hendro Daryanto dan saksi Novriandi dari Polsek Asemrowo, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 bungkus sabu berat total 2,62 gram serta pembungkusnya,ditemukan di pinggir Galon dalam kamar kos. diakui barang bukti tersebut milik Jayus (DPO).

Editor :