suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ditangkap Setelah Pesta Sabu, 3 Pria Ini Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang sabu secara online dengan terdakwa Rahmat, terdakwa Mustofa dan Faisal Bagas, jaksa hadirkan saksi polisi, diruang Tirta 1, PN.Surabaya, Kamis ( 18/02/2021).
Foto: Sidang sabu secara online dengan terdakwa Rahmat, terdakwa Mustofa dan Faisal Bagas, jaksa hadirkan saksi polisi, diruang Tirta 1, PN.Surabaya, Kamis ( 18/02/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket, dengan terdakwa Rahmat Ali Mustofa bin Agus Irianto bersama terdakwa Mustofa bin Nurrahmad dan terdakwa Faisal Bagas Prakoso bin Suprayogi, diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara online Vidio call, Kamis (18/02/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,SH dari Kejari Surabaya, yang menyatakan para terdakwa "Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian , Saksi Suryo H Saputro dan saksi Dwi Cahyo.A. menerangkan bahwa ketiga terdakwa ditangkap di jalan Rajawali Surabaya, pada hari Senin 19 Oktober 2020.

Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,14 gram, beli dari Cak (DPO) di jalan Kunti. Saat ditangkap ketiga terdakwa habis pakai sabu dan tes urine semuanya positif.

Saat pemeriksaan terdakwa, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan membeli sabu cara patungan, beli satu poket di jalan Kunti. " Berapa jarak waktu antara kamu pakai sabu, sampai kamu ditangkap polisi," tanya hakim. "Kami pakai sabu jam 8 malam Bu hakim, dan jam 9 malamnya kami bertiga ditangkap polisi," jawab terdakwa Rahmat.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU. Diketahui, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib, Bertempat di Traffic Light (TL) Rajawali Surabaya.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Suryo H Saputro dan saksi Dwi Cahyo.A. anggota Polri. Saat itu terdakwa Faisal Bagas sedang mengendarai motor Yamaha Vega. Sedangkan terdakwa Rahmat membonceng terdakwa Mustofa dengan sepeda motor Vario.

Saat digeledah ditemukan 1 poket palstik kecil berisi sabu berat Brutto 0,14 gram. dalam genggaman tangan terdakwa Mustofa. Terdakwa mengaku membeli sabu dari Cak (DPO) di jalan Kunti, secara patungan.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas