suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nyabu Ditempat Penjual, Yoga dan Cahyo Dituntut 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Yoga Permana putra bersama  terdakwa Cahyo Indrianto, menjalani sidang diruang Candra,PN.Surabaya, secara online.Senin (22/03/2021).
Foto: Terdakwa Yoga Permana putra bersama terdakwa Cahyo Indrianto, menjalani sidang diruang Candra,PN.Surabaya, secara online.Senin (22/03/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Yoga Permana putra bersama terdakwa Cahyo Indrianto, diruang Candra,PN.Surabaya, secara online.Senin (22/03/2021).

Ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menyatakan Yoga dan Cahyo melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai Dakwaan alternatif JPU.

“Menyatakan terdakwa secara sah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tanpa memiliki izin. Oleh karena itu Yoga dan Cahyo divonis hukuman tiga tahun penjara,” kata Yohanes.

Dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa dalam tahanan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan." Barang bukti berupa : 1 pipet kaca berisi sabu, bong, sedotan, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa dengan 4 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, demikian JPU menyatakan menerima.

Diketahui, pada hari Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 wib, kedua terdakwa sepakat beli sabu cara patungan 100 ribu, selanjutnya menuju rumah di jalan Sawah Pulo SR untuk membeli sabu di Pek (DPO).

Sabu 1 poket oleh kedua terdakwa dipakai disalah satu kamar rumah tersebut. Saat sedang menggunakan sabu datang anggota polisi Polsek Asemrowo menangkap ke kedua terdakwa. Saksi Yatimun dan saksi Novriandi. Saat ditangkap ditemukan 1 pipet kaca berisi sabu, bong, sedotan ada di lantai kamar.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper